WpMag

Senin, 04 April 2011

JAMINAN MUTU PERIKANAN


JAMINAN MUTU PERIKANAN

            Jaminan mutu perikanan merupakan syarat wajib bagi produk perikanan agar bisa dikatakan produk perikanan tersebut layak untuk dikonsumsi, selain itu jaminan mutu perikanan merupakan sebuah langkah untuk meningkatkan komoditas perikanan di bidang ekspor. Dalam jaminan mutu tidak hanya mencakup kelayakan dari hasil perikanan tersebut namun juga nilai gizi dan kondisi yang harus dilakukan dengan berbagai penelitian perikanan.
Berdasar sertifikasi produk perikanan tahun 2004 yang dikaluarkan oleh Dirjen Perikanan tangkap, Jaminan mutu di Indonesia pada awalnya dicetuskan oleh Departemen Kesehatan pada tahun 1975 yang kemudian dimantapkan oleh UU Perikanan no. 9 tahun 1980 pasal 19 yang menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembinaan mutu hasil perikanan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan serta mencegah penipuan ekonomi. Selanjutnya pengawasan mutu disesuaikan dengan perkembangan sistem internasional, Responsible Fisheries dan HACCP (FAO, 1995). Dimana HACCP ini merupakan syarat yang kaitannya dengan standart mutu internasional yang harus diadopsi oleh negara-negara pengekspor hasil perikanan.
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) ini bisa menjadi tolok ukur kualitas hasil perikanan suatu negara karena standart ini cukup mewakili kualitas perikanan internasional. Dengan memenuhi persyaratan dalam penanganan maupun pengolahan, maka diharapkan hasil pengolahan dapat memenuhi standar mutu yang ditetapkan baik secara nasional maupun internasional. Kontinuitas mutu produk sangat penting guna meningkatkan kepercayaan luar negeri terhadap mutu suatu produk sehingga produk tersebut dapat ditemui di pasar Internasional. Oleh karena itu produsen/pengolah harus semaksimal mungkin memenuhi keinginan negara importir demi menjaga pasaran dan kontinuitas usahanya yang pada akhirnya mampu memberikan devisa bagi negara.
Dalam pengembangannya HACCP ini diwujudkan dalam sebuah sertifikan yang diberikan kepada perusahaan-perusaahn yang sudah layak untuk melakukan kegiatan ekspor hasil perikanan. Sehingga pada akhirnya sertifikat ini menadi tanda bukti bahwa telah mengantongi izin untuk melakukan ekspor.
Semua hal tersebut sudah sesuai aturan walaupun harus diakui bahwa jaminan mutu perikanan Indonesia masih rendah, titik lemah itu mulai dari pembinaan terhadap pembudidaya, proses produksi, hingga mekanisme pengujian mutu produk di laboratorium. Pada saat ini produk perikanan Indonesia diragukan kualitasnya oleh Uni Eropa. Keraguan ini terbukti dari pemberlakukan pengecekan minimal 20 persen dari hasil ekspor perikanan Indonesia. Uji sampel ini sebagai antisipasi untuk menghindari kandungan antibiotik.
Masalah lain yang menghambat perkembangan mutu perikanan Indonesia adalah adanya kolusi dalam pengeluaran surat-surat ijin usaha perikanan. Kita ketahui bersama perusahaan-perusahaan yang ada dan telah diijinkan oleh pemerintah tidak semuanya memiliki standart yang telah ditetapkan. Sehingga dalam pelaksanaannya malah menjadi suatu ketimpangan yang menurunkan nilai jual produk perikanan Indonesia itu sendiri ibarat akibat nila setitik rusak susu sebelangga.
Kelemahan juga terjadi pada tingkat  pemerintah. Tenaga pembina perikanan di daerah kerap berganti personil, sehingga pembinaan cara budidaya ikan yang baik (CBIB) bagi pembudidaya ikan seperti yang disyaratkan oleh pasar uni Eropa tidak optimal. Kelemahan ini merupakan kesalahan awal yang  bisa menurunkan kualitas mutu bahan baku produk perikanan, sebagai contoh dalam usaha budidaya perikanan didesa yang didatangkan tenaga ahli yang sering berganti maka akibatnya penyuluhan beda dan penanganan juga beda dan hal tersebut berdampak pada hasil akhir yang kurang maksimal
Selain itu, sistem jaminan mutu perikanan belum didukung metode standar uji antibiotik di laboratorium. ada beberapa metode pengujian yang belum divalidasi, sehingga hasil uji mutu produk perikanan tidak meyakinkan, itulah salah satu sebabnya pasar uni eropa menerapkan kebijakan yang sangat ketat kepada produk perikanan Indonesia. Ada beberapa metode yang digunakan oleh standart mereka namun di Indonesia metode tersebut belum diterapkan. Hal itu mencerminkan kurangnya kemampuan dalam mengimpor ilmu yang mudah diterapkan untuk kemajuan perikanan kita sendiri.
Guna mengatasi kelemahan itu Dirjen perikanan Budidaya  menyiapkan dana sebesar Rp 2,5 miliar dari APBN Perubahan 2010 untuk validasi metode uji mutu pada semua laboratorium perikanan. Pihak Dirjen juga juga akan segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan kembali kepada pengecer obat agar jangan menjual obat ikan dan ternak secara bersamaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar