WpMag

Minggu, 27 Maret 2011

Impor Produk Jepang Wajib Bebas Radioaktif Nuklir


JAKARTA : Pemerintah mewajibkan impor produk makanan olahan dan segar asal Jepang mengantongi sertifikat bebas kontaminasi raioaktif nuklir dari otoritas di Jepang untuk pengapalan pasca 11 Maret.

Produk makan impor asal Jepang yang beredar di pasar Indonesia saat ini dijamain aman karena merupakan barang yang dikapalkan  sebelum 9 Maret atau sebelum terjadinya bencana nuklir di Jepang.

Menteri Kesehatan Edang Rahayu Sedyaningsih mengatakan segera mengeluarkan permenkes untuk mengatur masalah wajib sertifikasi radioaktif bagi produk makan an asal Jepang itu akan bisa di implementasikan di lapangan.

"Permenkes serupa sebenarnya sudah pernah dikeluarkan pada 1987 untuk produk asl Eropa Timur saat bencana nuklir terjadi di Chernobyl, Rusia. Tinggal melengkapi permenkes itu saja untuk produk dari Jepang," katanya di Istana Presiden kemarin.

Dia menambhkan beberapa produk makanan olahan yang diimpor dari Jepan, seperti jenis mi, bumbu masakan, dan bahan penyedap. Selain itu menurut Endang, perlakuan deteksi khusus bagi bagi orang yang datang dari Jepang masih diberlakukan untuk keatangan di bandara Soekarnao-Hatta Jakarta dan bandara Ngurah Rai Bali.

"Setiap orang yang datang dari Jepang di periksa tingkat paparan radiasainya oleh Bapeten. Ini berlaku sampai Senin daan akan ditinjau lago saat itu,"

Menurut dia, perlakauan itu akan diturunkan menjadi wajib lapor kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendapatkan surat pengantar pemeriksaan di Puskesmas terdekat.

"Nanti kalau keadan baik di Jepang, kami tidak melakukan cek radiasi itu tapi cukup dengan pengumuman di pesawat siapa orang diatas 11 Maret itu berkunjung di fukushima atau daerah sekitarnya, diminta melapor ke KKP," ujarnya.

Aebelumnya Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu Menegaskan pemerintah tidak melarang produk impor dari Jepang, tetapi memeperketat pengawasannya dengan mensyaratkan adanya sertifikat. Bebas radiasi produk dari Jepang yang dikapalkan setelah 11 Marret.

"Intinya kita tidak larang produk dari Jepang tapi kita memperketat pengawasanya," tegas Mari.

Menurut Mari, Pemerintah sudah melakukan koordinasi di tngkat Kementerian baik itu Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, BPOM, Badan Krantina Kementerian Pertanian untuk mengantisipasi produk impor dari Jepang.

Dia mengatakan pernyataan bebeas radiasi tersebut harus berasal ddari pemerintah Jepang atau instansi yang berwenang di Jepangnya.

SUMBER : BISNIS INDONESIA, JUM'AT 25 MARET 2011 HAL 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar