WpMag

Minggu, 27 Maret 2011

Produksi agar Dibenahi Jumlah Ikan Impor Ilegal yang Ditahan Terus Bertambah


 JAKARTA, KOMPAS- Penahanan ikan impor ilegal terus bertambah. Hingga rabu (23/3), jumlah ikan impor yang ditahan  mencapai 7.600 ton.Sejumlah kalangan mendesak pengendalian impor diikuti upaya serius pembenahan produksi agar tidak mematikan industri pengolahan.
Ribuaan ikan beku ditahan karena tidak berizin impor hasil perikanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010.Sebagian besar ikan ituberasal dari China, Thailand, dan Vietnam.
Di pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Selasa, terjadi penahanan 2.630 ton ikan tuna sirip kuning dan cakalang (skip jack). Pekan lalu, terjadi penahanan 5.300 ton ikan di pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Tanjung Mas di Semarang dan di Bandar Udara Soekarni-Hatta di Tanggerang.
Sebagian besar ikan beku impor yang ditahan itu berupa ikan kembung, tuna, layang, tri,tongkol, dan ikan asin.
Ketua Harian Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia Ady Surya  mengemukakan, upaya penggendalian impor harus dibarengi dengan peningkatan produksi. Sebab, industri pengolahan ikan kerap terkendala bahan baku akibat suplai nasional tidak mencukupi.
Sebagai ilustrasi, kapasitas terpakai iindustri pengalengan tuna dan cakalang saat ini berkisar 12.000 ton atau 40 persen dari kapasitas terpasang. Sekitar 30-40 persen kebutuhan bahan baku mengandalkan impor.
Pada musim tertentu, suplai bahan baku lokal kerap merosot. Hal ini membuat industri mengandalkan bahan baku impor.
"Pengendalian impor hanya efektif dilakukan dengan syarat kapasitas produksi dalam  negeri diperkuat,"ujar Ady.
Senada dengan itu, ketua I Asosiasi Tuna Indonesia Eddy Yuwono meminta pemerintah berhati-hati dalam melarang impor seluruh jenis ikan yang diproduksi dalamnegeri sebaab harga impor ikan layang dan lele yang lebih murah diperlukan nelayan untuk umpan.harga ikan layang lokal mencapai Rp 12.000- Rp 15.000 per kg, sedangkan harga layang impor Rp 10.000- Rp 11.000 per kg.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad,  pihaknya hanya memberikan izin impor hasil perikanan terhadap jenis ikan impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.Langkah ini agar nelayan dalam negeri mendapatkan perlindungan dan daya bersaing.

Pihaknya memberikan  kesempatan pada pengimpor ikan ilegal itu untuk memulangkan ikan itu dalamwaktu satu minggu.
Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat Perikanan Riza Damatik menilai, Permen Kelautan dan PErikanan No 17/2010 yang emnjadi acuan penahanan ribuan ton ikan impor ilegal hanya melarang impor ikan yang tak memilki dokumen mutu.
Guna menjamin terlindunginya pasar domestik dari arus impor ikan, maka pemeriintah harus meningkatkan pengawasan impor. Selain itu, pemerintah juga harus mempertegas kebijakan larangan impor ikan yang jenisnya sudah diproduksi dalam negeri.
Hal lain, pemerintah memberikan subsuidi dan insentif perikanan guna menekan biaya produksi serendah mungkin. "Pengendalian impor hanya bisa dilakukan dengan syarat kapasitas produksi dalam negeri diperkuat," ujar Riza.
Kemnterian Kelautan dan Perikanan melansir ada 13 perusahaan pengimpor ikan beku yang tidak berizin. Ada indikasi perusahaan itu hanya dimilki sekitar empat perusahaan dari Jakarta, Medan dan Surabaya, yang bekerja sama dengn pengusaha dari China.
Sumber : Kompas 24 Maret 2011 hal 19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar