JAKARTA, KOMPAS- Penahanan  ikan impor ilegal terus bertambah. Hingga rabu (23/3), jumlah ikan impor  yang ditahan  mencapai 7.600 ton.Sejumlah kalangan mendesak  pengendalian impor diikuti upaya serius pembenahan produksi agar tidak  mematikan industri pengolahan.
Ribuaan ikan beku ditahan  karena tidak berizin impor hasil perikanan yang diatur dalam Peraturan  Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010.Sebagian besar ikan  ituberasal dari China, Thailand, dan Vietnam.
Di pelabuhan  Ketapang, Banyuwangi, Selasa, terjadi penahanan 2.630 ton ikan tuna  sirip kuning dan cakalang (skip jack). Pekan lalu, terjadi penahanan  5.300 ton ikan di pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta,  Tanjung Perak di Surabaya, Tanjung Mas di Semarang dan di Bandar Udara  Soekarni-Hatta di Tanggerang.
Sebagian besar ikan beku  impor yang ditahan itu berupa ikan kembung, tuna, layang, tri,tongkol,  dan ikan asin.
Ketua Harian Asosiasi  Pengalengan Ikan Indonesia Ady Surya  mengemukakan, upaya penggendalian  impor harus dibarengi dengan peningkatan produksi. Sebab, industri  pengolahan ikan kerap terkendala bahan baku akibat suplai nasional tidak  mencukupi.
Sebagai ilustrasi, kapasitas  terpakai iindustri pengalengan tuna dan cakalang saat ini berkisar  12.000 ton atau 40 persen dari kapasitas terpasang. Sekitar 30-40 persen  kebutuhan bahan baku mengandalkan impor.
Pada musim  tertentu, suplai bahan baku lokal kerap merosot. Hal ini membuat  industri mengandalkan bahan baku impor.
"Pengendalian  impor hanya efektif dilakukan dengan syarat kapasitas produksi dalam   negeri diperkuat,"ujar Ady.
Senada dengan itu, ketua I  Asosiasi Tuna Indonesia Eddy Yuwono meminta pemerintah berhati-hati  dalam melarang impor seluruh jenis ikan yang diproduksi dalamnegeri  sebaab harga impor ikan layang dan lele yang lebih murah diperlukan  nelayan untuk umpan.harga ikan layang lokal mencapai Rp 12.000- Rp  15.000 per kg, sedangkan harga layang impor Rp 10.000- Rp 11.000 per kg.
Menurut  Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad,  pihaknya hanya  memberikan izin impor hasil perikanan terhadap jenis ikan impor yang  tidak bisa diproduksi di dalam negeri.Langkah ini agar nelayan dalam  negeri mendapatkan perlindungan dan daya bersaing.
Pihaknya  memberikan  kesempatan pada pengimpor ikan ilegal itu untuk memulangkan  ikan itu dalamwaktu satu minggu.
Sekretaris Jendral Koalisi  Rakyat Perikanan Riza Damatik menilai, Permen Kelautan dan PErikanan No  17/2010 yang emnjadi acuan penahanan ribuan ton ikan impor ilegal hanya  melarang impor ikan yang tak memilki dokumen mutu.
Guna menjamin  terlindunginya pasar domestik dari arus impor ikan, maka pemeriintah  harus meningkatkan pengawasan impor. Selain itu, pemerintah juga harus  mempertegas kebijakan larangan impor ikan yang jenisnya sudah diproduksi  dalam negeri.
Hal lain, pemerintah  memberikan subsuidi dan insentif perikanan guna menekan biaya produksi  serendah mungkin. "Pengendalian impor hanya bisa dilakukan dengan syarat  kapasitas produksi dalam negeri diperkuat," ujar Riza.
Kemnterian  Kelautan dan Perikanan melansir ada 13 perusahaan pengimpor ikan beku  yang tidak berizin. Ada indikasi perusahaan itu hanya dimilki sekitar  empat perusahaan dari Jakarta, Medan dan Surabaya, yang bekerja sama  dengn pengusaha dari China. 
Sumber : Kompas 24 Maret 2011  hal 19 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar