WpMag

Minggu, 18 Maret 2012

MEMPERJUANGKAN HAK PEKERJA PEREMPUAN


MEMPERJUANGKAN HAK PEKERJA PEREMPUAN


Dewasa ini perempuan tidak hanya dipandang sebelah mata oleh kaum laki-laki. Perempuan memiliki hak-hak yang sama dalam barbagai bidang. Salah satunya adalah dalam dunia kerja. Perempuan tidak hanya menjadi aktor sampingan yang hanya diam dirumah dan mengurus keluarga, namun lebih dari itu perempuan menjadi aktor utama dalam peregerakan ekonomi.  Peran penting perempuan di sektor ekonomi ditunjukkan dengan semakin meningkatnya angkatan kerja perempuan, yaitu mencapai 46,23% (Departemen Tenaga kerja, tahun 2004). Perempuan umumnya bergerak di sektor primer (46,01%) dan tertier (39,62%), namun status pekerjaan terbanyak sebagai buruh sektor informal (54,82%), termasuk menjadi pedagang kecil-kecilan, pekerja rumah tangga, bahkan cukup banyak sebagai pekerja keluarga tanpa upah.

Terdapat berbagai masalah yang muncul ditengah meningkatnya pekerja perempuan. Beberapa masalah yang muncul seperti minimnya jam libur, cuti haid, cuti melahirkan, dll. Walaupun sudah ada UU yang mengatur mengenai pekerja perempuan nampaknya belum melindungi secara keseluruhan bagi kaum perempuan dalam bekerja. Peraturan mengenai pekerja perempuan tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 76, 81, 82, 83 84, pasal 93, Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan. Dalam UU tersebut salah satunya dijelaskan bahwasanya: pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. Selain itu cuti hamil bersalin selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan upah penuh. Namun kenyataannya dilapangan perusahaan tidak memberikana upah bagi pekerja perempuan lantaran dianggap tidak mendapat premi hadir.

Selain menjadi buruh di berbagai perusahaan, pekerja perempuan juga banyak yang bergerak di sektor pembantu rumah tangga. Kasus yang biasa terjadi pada pembentu rumah tangga adalah jam kerja yang terlalu tinggi dan tidak adanya masa libur. Sebagian besar pembantu rumah tangga (PRT) bekerja sehari bisa mencapai 12-14 jam dan dalam seminggu kadang tidak ada hari liburnya.

Berbagai permasalah yang menimpa pekerja perempuan harus disikapi serius dan segera dicarikan jalan keluarnya. Pemerintah sebagai pemangku jabatan yang syah dinegeri ini tidak hanya membiarkan rakyatnya berjuang sendiri. Seharusnya pemerintah mengkaji ulang tentang UU pekerja perempuan. Selain itu pemerintah seharusnya melakukan pengawasan yang ketat kepada para pelaku usaha dalam memperlakukan pekerja perempuan. Seperti perusahaan yang membuat pereaturan dalam kegiatan kerjanya harus mengacu sepenuhnya pada Undang-undang yang berlaku. Sehingga hak pekerja perempuan dapat dipenuhi dan dimanfaatkan secara maksimal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar